Sabtu, 28 Februari 2015

Kopitiam Tidak Bisa Dipatenkan





[JAKARTA] Persatuan Pengusaha Kopitiam Indonesia (PPKTI) tegaskan, kopitiam tidak bisa dipatenkan. Hal itu dikarenakan merupakan hak rakyat yang wajib dilindungi dan mengandung unsur keterangan jasa.
Ketua PPKTI Mulyadi Praminta, mengatakan, kopitiam tidak bisa dimonopoli oleh seseorang atau badan hukum, karena kopitiam bukanlah merek. Ini sesuai dengan UU No 15 Tahun 2001 pasal 5 tentang Merek. Tertulis merek tidak dapat didaftar apabila merek tersebut telah menjadi milik umum dan berkaitan dengan barang atau jasa.

"Kopitiam tidak dapat dimonopoli oleh badan hukum atau seseorang, karena bukanlah sebuah merek. Kopitiam bukan kharakter utama atau faktor dominan sebagai merek. Sudah diketahui, definisi dari kopitiam adalah kedai kopi yang merupakan kata benda yang bersifat generic, karena memiliki arti yang meluas, seperti halnya hotel dan restaurant," katanya di Jakarta, akhir pekan lalu.

Dikatakan, sebelumnya beberapa pihak di Malaysia dan Singapura telah melayangkan surat keberatan kepada Pemerintah Indonesia. Hal itu dikarenakan keputusan Kantor HKI mendaftarkan nama generik kopitiam dan Lembaga Peradilan yang membatalkan merek “Kok Tong Kopitiam” yang akan berdampak pada keberadaan beberapa waralaba kopitiam Malaysia dan Singapura di Indonesia.

Mulyadi menjelaskan, nama kopitiam berasal dari kata "tiam" yang artinya slang dari istilah "thien" yang berarti warung atau kedai. Dan istilah tersebut dapat dipergunakan oleh siapa saja yang memenuhi syarat sebagai tradisional sarapan pagi yang menyuguhkan kopi khas.

"Kalau Anda ke Malaysia dan Singapura, istilah kopitiam dapat dipergunakan oleh siapa saja yang memenuhi syarat sebagai tradisional sarapan pagi dan kedai kopi. Kopitiam tidak lain sebagai kedai kopi pada umumnya. Berbeda dengan merek-merek kopi lainnya seperti Starbuck atau lainnya. Pasalnya, nama tersebut tidak bisa digunakan oleh sembarang orang,” jelas dia.

PPKTI dibentuk oleh sejumlah pemilik dan pengelola Kopitiam di Indonesia seperti Kiliney's Kopitiam, QQ Kopitiam, Lau's Kopitiam, Bangi Kopitiam, Eastern Kopitiam, Mao Kopitiam dan Kopitiam Oey.   Di Indonesia sendiri telah hadir gerai kopitiam sebanyak 70 gerai di bawah keanggotaan PPKTI dengan sumber daya manusia sekitar 1.500 orang. Sementara kopitiam yang bukan anggota PPKTI sebanyak 50 gerai.

Kopitiam adalah salah satu manifestasi Usaha Kecil Menengah (UKM) yang sesuai dengan kemampuan permodalan kelompok usaha menengah Indonesia dalam menunjang perputaran roda ekonomi bangsa.

Kopitiam menawarkan kopi selera lokal dengan harga yang lebih murah dari kedai kopi internasional.

Juru bicara sekaligus penasihat PPKTI Bondan Winarno merasakan ada keanehan. Sebuah kata benda (keterangan tempat) atau bahasa yang sudah hidup sekian ribu tahun dalam masyarakat dan sudah merupakan milik bersama, bisa dipatenkan menjadi milik individu atau segelintir orang.

“Kopitiam adalah bahasa Hok-kian atau Tio-ciu, yang kalau diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia artinya ‘warung kopi,’ kalau di-Inggris-kan menjadi ‘coffee shop’. Bayangkan kalau ini bisa dipatenkan segelintir orang, nantinya mie, bakso, dan beragam istilah atau kata benda yang sudah hidup dalam masyarakat bisa dipatenkan segelintir orang dan masyarakat luas kehilangan hak untuk memakainya,” ungkap dia. [H-15]